Minggu, 27 Juni 2010

Pembangunan Daerah


Pada dasarnya pembangunan daerah adalah berkenaan dengan tingkat dan perubahan selama kurun waktu tertentu suatu set variable-variabel, seperti produksi, penduduk, angkatan kerja, rasio modal tenaga, dan imbalan bagi faktor (factor returns) dalam daerah dibatasi secara jelas. Laju pertumbuhan dari daerah-daerah biasanya diukur melalui output atau tingkat pendapatan adalah sangat berbeda-beda, dan beberapa daerah mengalami kemunduran jangka panjang.
Pertumbuahan regional adalah produk dari banyak faktor, sebagian besifat intern dan sebagian lainnya bersifat ekstern dan sosio politik. Faktor-faktor yang berasal dari daerah itu sendiri meliputi distribusi faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal sedangkan salah satu penentu ekstern yang penting adalah tingkat permintaan dari daerah-daerah lain terhadap komoditi yang dihasilkan oleh daerah tersebut. (Sirojuzilam, 2008:21).
Laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi bukan berarti telah terjadinya pembangunan. Kriteria pendapatan perkapita sebagai dasar pengukuran pembangunan mulai diragukan kebenarannya. Dalam keadaan demikian terjadi penyimpangan pengertian antara pertumbuahn ekonomi dengan pembangunan (development).
Strategi pertumbuhan ekonomi mengabaikan masalah pemerataan ini. Dengan laju pertumbuhan yang tinggi diharapkan secara otomatis akan terjadi perembesan ke bawah (trickle-down effect) sehingga menguntungkan juga kelompok masyarakat miskin. Pertumbuhan ekonomi merupakan ukuran utama keberhasilan pembangunan, dan hasil pertumbuhan ekonomi akan dapat pula dinikmati masyarakat sampai di lapisan paling bawah, baik dengan sendirinya maupun dengan campur tangan pemerintah.
Pertumbuhan ekonomi harus berjalan secara beriringan dan terencana, mengupayakan terciptanya pemerataan kesempatan dan pembagian hasil-hasil pembangunan dengan lebih merata. Dengan demikian maka daerah yang miskin, tertinggal tidak produktif akan menjadi produktif, yang akhirnya akan mempercepat pertumbuhan itu sendiri. Strategi ini dikenal dengan istilah “Redistribution With Growth
 Ada beberapa teori pertumbuhan ekonomi regional yang lazim dikenal yaitu:







a. Export Base Models, oleh North (1955) yang kemudian dikembangkan oleh Tiebout (1956).
  Mereka mendasarkan pandangannya dari sudut teori lokasi, yg berpendapat bahwa jenis keuntungan lokasi yang dapat digunakan daerah tersebut sebagai kekuatan ekspor. Keuntungan lokasi tersebut umumnya berbeda-beda setiap wilayah dan hal ini tergantung pada keadaan geografi daerah setempat.
 Pertumbuhan ekonomi suatu daerah ditentukan oleh eksploitasi pemanfaatan alamiah dan pertumbuhan basis ekspor daerah yang bersangkutan yang juga dipengaruhi oleh tingkat permintaan eksternal dari daerah-daerah lain. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan ekspor akan mengakibatkan berkembangnya kegiatan-kegiatan penduduk setempat, perpindahan modal dan tenaga kerja, keuntungan-keuntungan eksternal dan pertumbuhan ekonomi regional lebih lanjut. Ini berarti bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan suatu region, strategi pembangunannya harus disesuaikan dengan keuntungan lokasi yang dimilikinya dan tidak harus sama dengan strategi pembangunan pada tingkat nasional.
b. Cumulative Causation Models oleh Myrdal (1975) dan kemudian diformulasikan oleh Kaldor
 Teori ini berpendapat bahwa peningkatan pemerataan pembangunan antar daerah tidak hanya dapat diserahkan pada kekuatan pasar (market mechanism), tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk program-program pembangunan regional terutama untuk daerah–daerah yang relatif masih terbelakang.
c. Core Periphery Models dikemukakan oleh Friedman (1966)  
Teori ini menekankan analisa pada hubungan yang erat dan saling mempengaruhi antara pembangunan kota (core) dan desa (periphery). Menurut teori ini, gerak langkah pembangunan daerah perkotaan akan lebih banyak ditentukan oleh keadaan desa-desa disekitarnya. Sebaliknya corak pembangunan pedesaan tersebut juga sangat ditentukan oleh arah pembangunan perkotaan. Dengan demikian aspek interaksi antar daerah (spatial interaction) sangat ditentukan.

Dengan segala kelebihan dan kekurangan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membuka peluang daerah Kabupaten/Kota untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasinya membangun daerah guna mengimplementasikan makna otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab (widjaja, 2005:56).
Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa permasalahan maupun sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia setiap daerah Kabupaten/ kota berbeda-beda satu sama lainnya. Perbedaan potensi sumberdaya tersebut dapat menjadi penyebab terjadinya kesenjangan pembangunan pada masing-masing daerah (widjaja,2005:56). Hal ini sesuai dengan Hipotesis Untuk terbalik  yang dikemukakan oleh kutznet Hipotesis U-Terbalik Kuznets (1955, 1963) dalam ismail (2001:2) ”sewaktu pendapatan per kapita naik, ketidakmerataan mulai muncul dan mencapai maksimum pada saat pendapatan berada pada tingkat menengah dan kemudian menurun sewaktu telah dicapai tingkat pendapatan yang sama dengan karakteristik negara industri”
 Peningkatan pertumbuhan dimungkinkan dengan berkembangnya sektor pemimpin (leading sector). Ketidakmerataan pendapatan akan memburuk pada tahap awal disebabkan upah buruh masih relatif rendah. Dengan demikian pertumbuhan tidak banyak memberikan manfaat bagi golongan miskin atau golongan buruh. Namun dengan semakin meningkatnya pendapatan per kapita, maka permintaan terhadap sarana publik (transportasi, komunikasi, pendidikan dsb) juga meningkat. Kondisi ini akan memunculkan trickle-down effect bagi golongan miskin dengan meningkatnya upah buruh melalui sektor lain.
Pertumbuhan ekonomi merupakan suatu gambaran mengenai dampak kebijaksanaan pemerintah yang dilaksanakan khususnya dalam bidang ekonomi. Pertumbuhan ekonomi merupakan laju pertumbuhan yang dibentuk dari berbagai macan sector ekonomi yang secara tidak lansung menggambarkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Bagi daerah, indikator ini penting untuk mengetahui keberhasilan pembangunan di masa yang akan datang. Pertumbuhan merupakan ukuran utama keberhasilan pembangunan, dan hasil pertumbuhan ekonomi akan dapat pula dinikmati masyarakat sampai di lapisan paling bawah, baik dengan sendirinya maupun dengan campur tangan pemerintah (Sirojuzilam,2005:4).
Sedangkan menurut pemikiran Chenery-Syrquin (1975), yang merupakan  pengembangan pemikiran dari Clark dan Kuznets, ”perkembangan perekonomian akan mengalami suatu transformasi (konsumsi, produksi dan lapangan kerja), dari  perekonomian yang didominasi sektor pertanian menjadi didominasi oleh sektor industri dan jasa”
Investasi merupakan salah satu motor penggerak pembangunan di daerah. Sejalan dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000, kewenangan propinsi dalam bidang penanaman modal mengalami perubahan. Provinsi hanya mendukung kewenangan dalam hal promosi, penanaman modal di daerah berada di tangan pemerintah kabupaten / kota.
Oleh karena itu, diharapkan daerah tidak mempersulit usaha investasi dengan memperpanjang birikrasi dari pengusaha serta jaminan keamanan dan ketertiban daerah. Jangan sampai soal perizinan investasi di daerah semakin dipersulit, justru di era globalisasi dimana persaingan semakin tajam seperti saat ini (widjaja, 2005:56).

Artikel terkait :

  1. Pemilihan lokasi industri primer berdasarkan teori webber
  2. Pembangunan Ekonomi Daerah
  3. Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah
  4. Jurnal Service Quality Parasuraman, Valarrie & Berry 1998 vol 64 No.1 
  5. Good Governance dan Reinventing Government 
  6. Pengertian dan Karkteristik Pelayanan Publik 
  7. Kualitas Pelayanan Publik