Setelah kasus mafia pajak Gayus Tambunan Jakarta dan Suhertanto Surabaya terbongkar, maka terjawab sudah pertanyaan yang selama ini begitu sulit dicari jawabannya oleh para ahli ekonomi, para pakar perpajakan atau bahkan oleh kita semua sebagai warga negara Indonesia yaitu pertanyaan kenapa tax ratio indonesia prosentasenya begitu sulit untuk meningkat, sementara negara-negara berkembang lainnya yang selevel dengan Indonesia sudah mampu mencapai tax ratio sebesar 20%. Padahal segala cara sudah dilakukan dari mulai kebijakan tarif pajak, perluasan basis pajak, sampai pembenahan pada sarana-dan prasarana gedung pelayanan pajak tapi semua tidak menunjukkan hasil yang berarti.
Berdasarkan data tax ratio di Indonesia mulai tahun 1989 s/d 2010 (lihat tabel 1)
Dari tabel diatas bisa kita simpulkan bahwa selama kurun waktu 21 tahun indonesia hanya mampu menaikkan tax rationya sebesar 5.11 % yang bisa kita hitung dari tax ratio 2010 sebesar 13.30 % dikurangi tax ratio 21 tahun yang lalu yaitu pada akhir pelita 1 tahun 1989 sebesar 8.19 %. Dan dengan data diatas juga kita bisa mengatahui bahwa untuk meningkatkan tax ratio indonesia sebesar 1% rata-rata indonesia membutuhkan waktu 4,1 tahun (diperoleh dari 21 tahun dibagi 5,11 %), sementara untuk bisa setara dengan tax ratio negara-negara tetangga yang sedang berkembang sudah mencapai sekitar 20% berarti Indonesia masih ketinggalan 6,7%
Pertanyaannya sekarang adalah berapa tahun yang dibutuhkan indonesia untuk bisa mencapai tax ratio sebesar 20% jika berdasarkan data tax ratio diatas ? tentunya anda bisa menghitungnya sendiri bukan ? yaitu 6.7% x 4,1 tahun = 27,47 tahun lagi !!! wow angka yang sangat fantastis sekaligus sangat mengerikan dan hal ini akan benar-benar terkjadi jika tidak ada langkah-langkah perubahan yang dilakukan untuk memperbaiki sistem perpajakan di indonesia.
Setelah apa yang terjadi didunia perpajakan akhir-akhir ini alasan adanya krisis global dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang selama ini menjadi tameng para mafia pajak untuk menjawab pertanyaan mengenai lambannya kenaikan tax ratio sekaligus untuk menutupi kebobrokan institusinya, kini terbantahkan sudah.
Gencarnya iklan pelayanan pajak yang katanya sudah transparan dan akuntabel serta didukung dengan fasilitas gedung palayanan yang bagus ditambah lagi dengan slogan “HARI GINI MALAS BAYAR PAJAK, APA KATA DUNIA? “tidak bisa begitu saja menghapus kesan masyarakat akan buruknya kredibilitas aparat pajak serta tidak akan serta merta mampu menghilangkan kekhawatiran masyarakat tentang kemanakah aliran dana pajak yang mereka bayarkan apakah akan benar-benar mengalir untuk pembangunan atau justru masuk kerekening-rekening mafia pajak.
Secara teori ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan pajak antara lain melalui kebijakan tarif pajak, perluasan basis pajak, perbaikan sistem pemungutan pajak dan pemanfaatan terhadap potensi pajak yang belum optimal. Nah setelah kita semua mengetahui bahwa yang menjadi akar permasalahan lambannya kenaikan tax ratio Indonesia adalah disebabkan oleh besarnya kebocoran sebagai akibat dari (1) adanya kong-kalikong antara oknum orang dalam pajak yang juga melibatkan para pejabat tinggi dengan para wajib pajak nakal, (2) penggunaan validasi bank palsu dan pembobolan data base perpajakan, maka yang harus dilakukan pemerintah untuk mengembalikan kredibilitas institusi pajak sekarang adalah (1) membenahi mental para aparat pajak serta merancang bentuk sangsi yang tegas untuk memberikan efek jera bagi aparat yang melakukan tindakan mengkorupsi uang pajak (2) merancang sistem pemungutan pajak yang bisa meminimalisir kebocoran pajak termasuk membuat data base pajak yang tangguh dengan sistem pengamanan yang berlapis serta memasang alat pendeteksi keaslian validasi bank (3) melakukan mutasi secara berkala para pegawai pajak sehingga bisa memutus mata rantai kecurangan yang dilakukan oleh aparat pajak.
** Tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Tax ratio dinyatakan dalam persen. Tax ratio menunjukkan sejauh mana kemampuan pemerintah mengumpulkan pendapatan pajak atau menyerap kembali produk domestik bruto dari masyarakat dalam bentuk pajak. Logikanya, semakin tinggi tax ratio suatu negara, maka akan semakin baik kinerja pemungutan pajak negara tersebut.**